Menu Utama
Web Statistik
Update Terakhir : 29-08-2010
Total Kunjungan : 18810
Kunjungan hari ini : 15
Pengunjung online : 5
Berkas Usulan permohonan ijin belajar :
1. Surat permohonan kepada Bupati Tanah Laut Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Tanah Laut
2. Rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
3. Fotocopy sah surat keputusan pangkat terakhir
4. Fotocopy sah DP-3 dalam 2 tahun terakhir dengan nilai setiap unsurnya rata-rata baik.
5. Fotocopy sah ijazah terakhir
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Surat Pernyataan yang dibuat oleh PNS yang bersangkutan yang menyatakan sanggup untuk menyelesaikan pendidikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dan bersedia tidak menuntut jabatan dan penyesuaian ijazah kecuali bila formasi mengijinkan serta sanggup menanggung sendiri semua biaya selama mengikuti pendidikan.
8. Surat pernyataan tidak pernah dan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sampai dengan tingkat berat dalam 10 tahun terakhir yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerjanya
9. Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan / Perguruan Tinggi dan jadwal perkuliahan.
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Ijin belajar mengikuti pendidikan diberikan kepada PNS dengan ketentuan :
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil
b. pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja, di dalam daerah dan atau di luar daerah kabupaten (dalam Propinsi Kalimantan Selatan)
c. biaya pendidikan ditanggung sendiri oleh Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bersangkutan
d. Pendidikan tidak mengganggu kelancaran tugas kedinasan
e. Pendidikan tidak diselenggarakan dengan model kelas jauh dan Sabtu-Minggu.
Di samping ketentuan tersebut dalam pasal 3, PNS yang akan mengikuti pendidikan dengan status ijin belajar dapat diberikan dengan persyaratan kepangkatan dan persyaratan administratif Adapun persyaratan kepangkatan dan administratif untuk program pendidikan sebagaimana dimaksud ayat
A. Jabatan Struktural
a. Program S-3 (Doktor)
1. Masa kerja minimal 2 tahun setelah menyelesaikan program S-2
2. Usia maksimal 48 tahun
3. Pangkat minimal Penata Tk. I (III/d).
b. Program S-2 (Magister)
1. Masa kerja minimal 2 tahun setelah menyelesaikan program S-1/ D-IV
2. Usia maksimal 45 tahun
3. Pangkat minimal Penata (III/c).
c. Program S-1 (Strata1)
1.Masa kerja minimal 2 tahun setelah menyelesaikan program D-III
2. Usia Maksimal 43 tahun untuk program sarjana
3. Pangkat Minimal Pengatur (II/c).
d. Diploma III/Diploma II
1. Usia Maksimal 40 tahun.
2. Pangkat minimal Pengatur Muda Tk. I (II/b).
e. Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
1. Usia maksimal 42 tahun
2. Pangkat minimal Juru Tk. I (I/d).
. Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
1. Usia maksimal 35 tahun
2. Pangkat minimal Juru (I/c).
B. Jabatan Fungsional
a. Program S-3 (Doktor)
1. Pangkat minimal Penata Tk. I (III/d).
b. Program S-2 (Magister)
1.Pangkat minimal Penata (III/c).
c. Program S-1 (Strata1)
1.Pangkat Minimal Pengatur Muda Tk.I (II/b).
d.Diploma III/Diploma II
1. Pangkat minimal Pengatur Muda (II/a).
e. Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
1. Pangkat minimal Juru Tk. I (I/d).
f. Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
1. Pangkat minimal Juru (I/c).
Total hits : 826 | Tanggal Kirim : 01-07-2009
