Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan

    Menu Utama

    Web Statistik

    Update Terakhir : 29-08-2010

     

    Total Kunjungan : 18810

    Kunjungan hari ini : 15

     

    Pengunjung online : 3

     
    BERKAS USUL KENAIKAN PANGKAT

    BERKAS USUL KENAIKAN PANGKAT 

    1. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisir;
    2. Foto Copy DP-3 dua tahun terakhir dilegalisir;
    3. Foto Copy SK Awal (CPNS dan PNS 100%) dilegalisir;
    4. Foto Copy SK Pangkat terakhir, dilegalisir;
    5. Foto Copy Surat Keputusan Kepala BKN tentang Penetapan NIP Baru;
    6. Foto Copy SK Jabatan, SPMT, SPP (bagi yang menduduki jabatan struktural) dilegalisir;
    7. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional (bagi PNS yang baru menduduki jabatan fungsional) dilegalisir;
    8. Foto Copy SK Jabatan Fungsional,SPMT, SPMJ berdasarkan Pangkat terakhir (bagi PNS yang mduduki jabatan fungsional) dilegalisir;
    9. Asli dan Foto Copy dilegalisir Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir (untuk UKP semua jabatan fungsional);
    10. Foto Copy STTPL (bagi yang menduduki jabatan struktural) dilegalisir;
    11. Foto Copy STLUD (untuk UKP yang pindah golongan) dilegalisir;
    12. Foto Copy Ijazah terakhir, Transkrip Nilai (untuk UKP Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar) dilegalisir oleh sekolah/universitas ybs;
    13. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (untuk UKP Penyesuaian Ijazah) dilegalisir;
    14. Foto Copy SK Tubel/Ijin Belajar (untuk UKP Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar) dilegalisir;
    15. Surat Keterangan Uraian Tugas (untuk UKP Penyesuaian Ijazah) ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II pd Instansi ybs;
    16. Daftar Usul Mutasi Promosi (untuk semua Usul Kenaikan Pangkat) ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II pd Instansi ybs;
    17. Foto Copy SK Alih Status Kepegawaian, dilegalisir.
    18. Foto Copy SK Penambahan Masa Kerja dilegalisir;

     

    Berkas Usulan Kenaikan Pangkat disampaikan dengan ketentuan untuk Usul Kenpa Golongan IV/c keatas sebanyak 6 (enam) rangkap, Usul Kenpa Golongan IV/a keatas sebanyak 3 (tiga) rangkap dan Usul Kenpa Golongan III/d kebawah sebanyak 2 (dua) rangkap, dengan susunan kelengkapan persyaratannya terinci di atas.

    Total hits : 350 | Tanggal Kirim : 24-06-2009

    Kembali